BOGOR, CEKLISSATU - Kegiatan politik yang sedang dilakukan mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang digadang-gadang bakal maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2024 mendapat sorotan publik.

Pasalnya, dalam kegiatan politik Bima Arya yang mendapat dukungan sekaligus mendaklarasikan diri kesiapan untuk maju sebagai bakal Cagub Jabar, terlihat didampingi sejumlah tim sukses salah satunya diduga ada keterlibatan direksi aktif pada BUMD Kota Bogor tepatnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan.

Baca Juga : Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Terlibat Kegiatan Politik Bima Arya, Pengamat: Jelas Melanggar UU Pilkada dan Harus Mengundurkan Diri

Dirut perusahaan plat merah tersebut, terlihat mendampingi Bima Arya saat deklarasi di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu. Tentu, sejumlah pihak pun mempertanyakan netralitas Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yakni Rino Indira Gusniawan.

Baca Juga : 14 Orang Hendak Tawuran di Cileungsi Diamankan Polisi, 12 Cerulit Disita

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan Dirut Perumda Tirta Pakuan saat mengikuti kegiatan politik Bima Arya.

"Saya baru mendengar. Akan saya dalami. Prinsipnya ASN dan Pemkot Bogor clear soal netralitas," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Jumat, 10 Mei 2024.

Hery Antasari mengatakan bahwa pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menjaga netralitas pada momentum politik (Pilkada 2024).

"Dalam briefing staff dan apel mingguan sudah saya tegaskan, dan sekali lagi saya tegaskan kembali mengenai netralitas ASN dan Pemkot Bogor, bahwa merupakan suatu keniscayaan, aturan dan harus dipatuhi kita bersama," jelasnya.

Disinggung jika ada ASN maupun aparatur daerah yang tidak menjaga netralitasnya, Hery Antasari menegaskan bahwa akan di sanksi sesuai aturan disiplin ASN.

"Termasuk, jika terbukti silahkan dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kehadiran direksi aktif dalam kegiatan politik Bima Arya mendapat sorotan dari Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran.

Menurutnya, tidak seharusnya direksi BUMD (Dirut Perumda Tirta Pakuan) terlibat dalam kegiatan politik sebab aparatur daerah termasuk direksi BUMD harus netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu. 

"Keterlibatan direksi BUMD menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Pilkada yang melarang rireksi BUMD terlibat dalam politik," ucapnya kepada Ceklissatu.com.

Pria yang akrab disapa Seran ini menyebut bahwa kegiatan deklarasi Bima Arya untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024 merupakan kegiatan politik, sehingga dilihat dari sisi kehadiran dirut BUMD jelas melanggar UU Pilkada

"Akan tetapi ini belum masuk ke ranah tahapan Pilgub dimana Bima Arya belum menjadi calon sehingga KPU dan Bawaslu berwenang untuk menindak," tegasnya.

"Pun dirut BUMD, kendati memimpin BUMD semasa kepemimpinan Bima Arya, membalas budi, sebaiknya tetap menjaga netralitas politik untuk menghindari terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pilkada," tambahnya.

Lebih lanjut, Seran menegaskan bahwa aparatur daerah maupun direksi aktif pada BUMD jika ingin terlibat dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

"Tentu harus mengundurkan diri dari jabatannya atau melakukan cuti demi menjaga netralitas dan menciptakan pilkada yang jurdil (jujur dan adil)," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ceklissatu.com telah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp maupun telepon kepada Dirut Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan, namun tidak ada respon dan balasan.