SEMARANG, CEKLISSATU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar aksi kejahatan pembuatan oli palsu yang selama ini beredar di masyarakat.

Pengungkapan kasus bermula adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan kerusakan mesin setelah melakukan ganti oli di sebuah toko di daerah Demak.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah toko gudang oli di Demak tersebut yang diketahui milik AM, seorang warga Demak, pada Senin, 10 Oktober 2022. Petugas mendapatkan hampir seluruh oli yang dijual di sana dengan merek terkenal ternyata palsu.

Dari hasil pemeriksaan AM mengatakan oli-oli palsu itu dibeli dari warga Semarang, berinisial DKA. DKA pun akhirnya diamankan oleh polisi di rumahnya yang juga menjadi tempat untuk produksi oli palsu.

Baca Juga : Sepekan, 2 Pelaku Pelecehan Seksual di TransJakarta Ditangkap

"Diawali dari Demak, ditangkapnya tersangka AM di gudang oli miliknya. Dari AM, kami melakukan pengembangan mendapati DKA di jalan Kayu Mas Semarang. Ternyata di sini rumah DKA menjadi tempat produksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio, saat konferensi pers di lokasi, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dari pemeriksaan DKA diketahui oli palsu itu dibuat menggunakan bahan baku parafin cair yang dicampur zat aditif yang dipesannya dari seseorang di Jawa Timur. Kemudian, DKA menempeli merk Yamalube dan AHM MPX yang dicetak sendiri.

"Jadi semua sudah lengkap di sini, ada botol, mesin cetak dan alat press segel. Oli dibuat dari bahan parafin cair dicampur zat aditif terus dimasukkan ke botol-botol dan ditempeli stiker merk asli Yamalube dan AHM MPX," ujar Dwi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto memaparkan hasil dari pemeriksaan. Dimana diketahui dalam sehari tersangka DKA mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu yang diedarkannya ke sejumlah daerah di Jawa dan Kalimantan.

Harga penjualan per dusnya pun jauh lebih rendah dari harga produk aslinya.dengan demikian DKA berhasil meraup omset senilai Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar per tahun.

"Dalam sehari, tersangka DKA dapat memproduksi 3.000 botol oli palsu ukuran 800 mililiter. Selama empat tahun beraksi, tersangka DKA berhasil meraup omset Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar lebih setahun. Ini luar biasa," ujar Rosyid Hartanto.

DKA juga mengaku mendapatkannya dengan belajar secara autodidak dengan melihat media sosial.

"Dari lihat YouTube, terus coba-coba," kata tersangka DKA.

Tersangka DKA dan AM pun dijerat pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dimana ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.