BOGOR, CEKLISSATU- Nasabah Bank melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI  Leuwiliang Kabupaten Bogor, Senin 16 Desember 2022.


Aksi tersebut, buntut dari kesalnya seorang nasabah Bank BRI melakukan pinjaman. Namun, jaminannya berupa sertifikat  tanah malah dibalik nama atas nama orang lain.


"Dua sertifikat tanah saya SHM  telah dibalik nama oleh bank BRI tanpa seizin dan sepengatahuan, atas nama  Cepi Supriatna dengan nomor sertifikat 99 dan 2009 mereka melegalkan balik nama tersebut yang jelas merugikan saya,"kata Cepi Supriatna salah satu nasabah  yang melakukan aksi injuk rasa kepada wartawan.


Awal hingga terjadi balik nama sambung Cepi, saat itu dirinya sekitar tahun 2017-2018 melakukan pinjaman dengan metode Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat tanah nomor 99 dan metode Platform dengan jaminan sertifikat nomor 2009.

Baca Juga : Tempat Wisata di Bogor yang Cocok Untuk Liburan Keluarga


"Yang KUR saya bayar bunganya sama angsuran lancar dan yang platform itu, karena saat itu ada Covid 19 memang saya agak terlambat karena usaha dihantam covid tapi itu juga sebenernya saya masih mengangsur namun kenapa dua sertifikat saya SHM dibalik nama tanpa ada pemberitahuan dengan alasan wanprestasi,"katanya.


Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu KCP BRI Leuwiliang Agus Siringo Ringo membantah, pihaknya telah semena mena dan tanpa pemberitahuan melakukan lelang balik nama nasabah atas nama Cepi Supriatna itu.


"Permasalahan terhadap nasabah BRI yang sudah menunggak kami sudah melakukan penyelamatan kreditnya melakukan restrukturisasi. Karena kredit ini dari tahun 2017 sampai sekarang kita sudah melakukan restrukturisasi dan sudah melakukan penyelamatan tetapi tidak bisa,"katanya.


Sehingga oleh manajemen pada  tahun 2021, diadakan lelang yang aman lelang itu melalui kantor urusan utang piutang lelang negara yang ada di Bogor. Bahkan, disana tertera syarat syarat dan ketentuannya.


"Dan kita telah melengkapi syarat syarat itu. Dengan begitu, maka dibalik nama kepada pemenang lelang dimana pemenang lelang tersebut adiknya yang saat ini melakukan orasi kepada kami. Secara garis besarnya kita sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di undang undang terhadap jaminan BRI,"katanya.


Selain itu, kata Agus, permasalahan tersebut pihak BRI terbuka jika memang tidak terima bisa melakukan gugatan kepada pengadilan.


"Nanti bagaimana hasil dari pengadilan kami sebagai badan usaha milik negara akan patuh terhadap keputusan pengadilan,"ungkapnya.