Ceklissatu.com - Istilah konten kreator mulai dipakai para pengguna Platform Digital dalam membentuk judul kontennya. Dari konteks dan bentuk istilahnya, redaksi kami menyimpulkan bahwa istilah tersebut digunakan penulis sebagai pengindonesiaan dari frasa berbahasa inggris content creator

Ada dua istilah yang cukup banyak di pencarian google konten kreator dan kreator konten, Istilah tersebut terdiri atas dua kata, yaitu konten dan kreator, tetapi berbeda urutan atau letak kata pembentuknya. Manakah bentuk yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia? 

Berdasarkan pencarian dengan kata kunci konten kreator, Google mengarahkan pencarian pada content creator. Di laman mesin pencari itu tertulis ”Mungkin maksud Anda adalah: content creator”. 

Content creator dideskripsikan sebagai ’sebutan bagi seseorang yang melahirkan sejumlah materi konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara, maupun gabungan dari dua atau lebih materi’. 

Konten dan kreator masing-masing sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, konten kreator ataupun kreator konten tidak atau belum masuk dalam KBBI sebagai lema ataupun kata turunan. 

Konten dimaknai oleh KBBI sebagai ’informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik’ dan kreator diberi makna sebagai ’pencipta’ atau ’pencetus gagasan’. 

Kembali pada pertanyaan di atas, bentuk mana yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia? 

Merujuk kaidah ejaan (penulisan huruf-huruf) yang berlaku bagi unsur serapan, huruf c di depan a, u, o, dan konsonan menjadi k. Kata construction, umpamanya, menjadi konstruksi dan credit menjadi kredit. Dengan demikian, tepatlah jika content diserap menjadi konten dan creator menjadi kreator (lihat Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia/PUEBI, 2016: hlm 58-60). 

Namun, penyerapan istilah content creator tidak hanya berkaitan dengan ejaan, tetapi juga berkaitan dengan hukum atau pola gabungan kata (frasa) bahasa Indonesia. Frasa bahasa Indonesia, seperti kita tahu, terdiri dari unsur utama dan unsur penjelas. 

Unsur utama dan unsur penjelas juga dikenal dengan hukum atau pola DM (diterangkan-menerangkan). Orang yang belajar bahasa Indonesia tentu mafhum dengan hukum ini, yang dulu diperkenalkan oleh Sutan Takdir Alisjahbana (almarhum). 

Jika bahasa Indonesia menganut hukum DM, sebaliknya bahasa Inggris menganut hukum MD, alias menerangkan-diterangkan. Dengan kata lain, makna pola DM ini, dalam tata bahasa Indonesia, baik berupa frasa maupun kalimat, segala sesuatu yang menerangkan terletak di belakang yang diterangkan. 

Maka, berdasarkan pola DM ini, yang tepat dalam pengindonesian content creator adalah kreator konten, bukan konten kreator. Hal yang sama berlaku pada penyerapan istilah social media yang seharusnya menjadi media sosial, bukan sosial media

Hal itu juga berlaku pada singkatannya, media sosial menjadi medsos. Adapun sosmed, yang dianggap sebagai bentuk singkat dari sosial media, tidak dipergunakan. Jika tetap mengotot menggunakan pola Inggris, mestinya socmed, sebagai bentuk singkat dari social media.

*sumber: kbbi, wikipedia, kompas, puebi