JAKARTA, CEKLISSATU – Kepemilikan rumah masih menjadi momok bagi sebagian besar kalangan masyarakat pekerja, utamanya karena harga rumah yang semakin melonjak tinggi. Merespon fenomena ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk membeli dan merenovasi rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). 

Hal ini didukung pula oleh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. 

Untuk memperluas penyebaran informasi terkait program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek berkolaborasi dengan Bank BTN KC Jakarta Kuningan menyelenggarakan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan yang dihadiri oleh 115 perwakilan perusahaan peserta BPJamsostek.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut, Kamis (26/10/2023), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek menginformasikan kepada karyawan atau pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

MLT Perumahan atau Manfaat Layanan Tambahan Perumahan belakangan ini terus disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek yang dimana akan menginformasikan salah satu manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN KC Jakarta Kuningan yang diwakili oleh Linda Yulianti selaku Consumer Loan Sales menjelaskan bahwa terdapat 4 manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT. Pertama, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta, serta Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

“BPJamsostek melalui program MLT juga memberikan suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor pinjaman mencapai 30 tahun. Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur," ujar Suhuri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek. 

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari perubahan regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Sebelumnya, KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Dalam kegiatan sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek mengajak salah satu Developer dari Waskita Karya Realty yang diwakili oleh Cantya Anindita yang dimana kegiatan tersebut dari pihak Wakita Karya Realty menginformasikan terkait dengan perumahanan membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang.

"Agar dapat memenuhi kualifikasi untuk mengajukan kredit dan pinjaman di program MLT, pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran selama 1 tahun serta mengikuti minimal 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta dapat mengajukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terdekat," ujar Suhuri.