JAKARTA, CEKLISSATU – Jumlah perokok pemula di Indonesia terus bertambah setiap waktu, untuk itu pemerintah telah secara  resmi melarang penjualan rokok eceran.

Pelarangan penjualan rokok eceran itu  diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.  

Pelarangan penjualan rokok eceran itu terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Sita Ribuan Rokok Ilegal Berbagai Merek

Menteri Kesehatan (Menkes), Budii Gunadi Sadikin mengatakan, dengan adanya aturan itu, maka akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," kata Budi Gunadi, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa 30  Juli 2024.

Budi mengatakan, dengan adanya aturan pelarangan penjualan rokok eceran itu, maka angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Baca Juga : Diduga Gegara Puntung Rokok, Kios Bensin dan Warung di Cileungsi Terbakar

“Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok,” ucap dia.

Berikut bunyi PP PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434

Pelarangan penjualan produk tembakau Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyi Pasal 434:

Baca Juga : Cegah Anak jadi Perokok Aktif, WHO Larang Penjualan Vape

Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;  

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.