BOGOR, CEKLISSATU - Untuk menjaga kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, netralitas ASN merupakan salah satu faktor penentu.

 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari mengatakan, netralitas ASN, terutama dalam demokrasi pemilu, itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

"Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi pemilu akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” kata Zainal di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang, Selasa 30 Julli 2024.

Baca Juga : Identifikasi 11 Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Jabar Bilang Begini

Zainal menambahkan, netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.
 
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana pemilu saat ini, agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada peserta pemilu,” kata Zainal.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Luncurkan Program Forum Warga

Ia menjelaskan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas asn demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat. Hal ini agar menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tutup Zainal.