JAKARTA, CEKLISSATU – Penetapan status tersangka Menteri komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tidak mengandung unsur politik.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, kasus korupsi di Kominfo itu bukan tindak pidana biasa.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Johnny G Plate Ditahan 20 Hari

Dana yang dikeluarkan untuk proyek itu senilai Rp 10 triliun. Akan tetapi, terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun.

"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkap Kuntadi.

Diketahui Johnny G Plate ditetapkan tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Dalam kasus itu, selain Johnny G Plate, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.