JAKARTA, CEKLISSATU – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejakasaan Agung (Kejagung) menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate selama 20 hari di Rutan Salemba.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada wartawan  Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 17 Mei 2023.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Johny G PLate Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun, dan Kejagung telah menetapkan 6 tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.