JAKARTA, CEKLISSATU - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2023 hari ini. Dengan begitu, Bharada E bisa mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba) hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief. 

Syarief menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada E, hal ini karena status dia sebagai justice collaborator.

Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada E yang sekarang berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada E nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” katanya.