JAKARTA, CEKLISSATU – Terlibat website judi online CUACA77 yang diamankan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan, dua di antaranya yaitu perempuan berinisial YAO (36) dan R (28).

"Keduanya berperan sebagai admin," ungkapnya kepada wartawan.

Selain itu, dua orang pria lainnya berinisial M (33) dan H (34) sebagai pengelola. Kemudian GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25) sebagai Customer Service.

Baca Juga : Markas Judi Online di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Serta RRUP (28) serta AR alias RP (30) sebagai Search Engine Optimization (SEO).

"Selanjutnya Tim Siber Patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website CUACA77 tersebut," terangnya.

"Pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar jam 00.46 WIB di Cluster Dallas 7 Nomor 9, 11, dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Banten Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.

Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya tiga buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online.

Lalu ada enam unit monitor merek MSI warna hitam, tiga unit CPU warna hitam, sembilan unit laptop, 27 unit handphone, satu unit token key;

Kemudian tiga buah buku rekening, dua unit modem, dan satu unit wifi router merek Huawei turut diamankannya.

Baca Juga : 3.454 Personel Gabungan Amankan May Day, Berikut Ini Titik Aksi Hari Buruh di Jakarta

Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, lalu Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, tiga rumah di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang digerebek usai diduga jadi tempat operasional bandar judi online.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pihaknya benar menggerebek rumah tersebut.

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan sebelas orang dalam penggerebekan itu. 

"Pemberantasan judi online di Indonesia terus dilakukan kepolisian, kali ini unit lima Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas operator judi online di kawasan Tanjung Burung, Teluk Naga, Tangerang, Banten," ucapnya.