BOGOR, CEKLISSATU – Camat Tamansari, Yudi Hartono akhirnya angkat bicara terkait kabar adanya seorang oknum pegawai ASN di lingkungan Kecamatan Tamansari yang diduga seringkali jarang masuk kantor.

Persoalan itu terungkap dari adanya aduan masyarakat, yang khawatir pelayanan di kantor kecamatan dapat terganggu.

“Siap, kita telusuri siapa staf yang dimaksud. Kalau memang iya, pasti ada sanksinya,” ucapnya singkat kepada ceklissatu.com.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi yang dilakukan oknum ASN di kecamatan tersebut Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan bahwa jika melihat nomenklatur kepegawaian, pegawai kecamatan merupakan pegawai fungsional aparatur sipil dan negara.

Baca Juga : Oknum ASN Kecamatan Tamansari Diduga Jarang Ngantor, Pengamat: Camat Harus Tegas

Sehingga dalam memberikan perlakuannya pun harus menggunakan aturan kepegawaian aparatur sipil dan negara. 

"Mungkin tidak hanya di Tamansari fenomena ketidakprofesionalan ASN dalam kinerjanya. Termasuk lalai dalam bertugas, baik lemah kehadiran, lemah kinerja dan tidak optimal dalam melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat," ucap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com.

Yusfitriadi menyebutkan, hal yang harus dilakukan oleh camat jika menemukan kondisi seperti itu tentu dengan tiga tahap. 

Yaitu teguran tulisan, teguran peringatan dan jika kondisi tidak berubah sehingga banyak pihak yang dirugikan, maka camat bisa mengajukan evaluasi yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Bogor. 

"Sehingga kewenangan punishment ada di Pemda  Kabupaten Bogor Bogor. Namun jauh dari itu, supaya ada ukuran yang jelas dan tegas terhadap pelaksanaan fungsi dan peran serta tanggungjawab ASN di lingkungan kecamatan, maka evaluasi secara berkala minimal setiap tahun sekali harus dilakukan," terang Yusfitriadi. 

Selain itu lanjut Yusfitriadi, agar memang berbagai masalah termasuk kinerja ASN bisa segera teratasi. Selain alat ukur tersebut, harus juga ada audit kinerja bagi semua lembaga dan unit di lingkungan pemerintah termasuk kecamatan dan desa. 

Yusfitriadi menilai, yang ia tahu audit yang berjalan selama ini, hanya pada lingkup keuangan. Audit keuangan itupun hanya bersifat administratif, belum banyak yang menyentuh audit faktual. 

"Padahal keuangan, baik administratif dan faktual tidak bisa terpisahkan dengan kinerja ASN itu sendiri. Maka itu, gak ada pilihan lain (terhadap persoalan itu) camat pun harus tegas," pungkasnya.