BANDUNG, CEKLISSATU - Tahanan Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA melakukan penipuan terhadap seorang siswi SMP di Jawa Barat melalui modus love scamming. Pelaku berkenalan dengan  korban di media sosial lantas mengajak berpacaran dan memintanya mengirim foto dan video tanpa busana hingga berujung pemerasan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa bermula saat korban berinisial AN (13 tahun) berkenalan dengan MA di media sosial pada Maret lalu. Pelaku menggunakan akun instagram dengan nama @Cakra_alv dan memakai foto orang lain. 

Setelah berkenalan, ia mengatakan pelaku dan korban intens berkomunikasi meski belum pernah bertemu. Mereka pun berbagi nomor telepon dan melanjutkan percakapan di whatsapp. 

Jules mengatakan korban tidak pernah menceritakan perkenalan itu kepada kedua orang tuanya. Hingga pada Sabtu (8/6/2024) lalu, kedua orang tua korban menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video AN tanpa busana.

Baca Juga : Marak Kasus Judol, DPRD Kota Bogor Akan Kaji Laporan PPATK

"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Cakra pemilik akun @Cakra-Alv," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).

Ia mengatakan pelaku pun memeras orang tua korban dengan meminta uang Rp 600.000. Bahkan pelaku mengancam apabila tidak diberikan sejumlah uang akan menyebarluaskan foto dan video AN ke guru dan teman korban.

Tidak hanya itu, Jules mengatakan pelaku pun mengaku telah membuat whatsapp grup berisi pelaku, korban dan empat temannya. Foto AN tanpa busana dijadikan display picture dan videonya telah disebarkan di grup tersebut.

"Cakra terus menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila  akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," ungkap dia. 

Ia mengatakan orang tua korban melapor ke kepolisian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penelusuran, Cakra yang diketahui berinisial MA merupakan tahanan Lapas Cipinang dan berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti dari mulai bukti percakapan whatsapp hingga buku rekening diamankan penyidik. Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar. 

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan pelaku sedang menjalani masa hukuman 9 tahun di LP Cipinang dengan kasus yang sama. Pelaku baru menjalani hukiman 1 tahun 8 bulan. 

"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng dan berpacaran," kata dia. 

Ia mengatakan pelaku hendak melakukan aksi serupa kepada seorang wanita dewasa di Karawang. Namun, terburu berhasil ditangkap. Terkait kepemilikan handphone masih didalami.