JAKARTA, CEKLISSATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan, telah siap untuk mendistribusikan 8,3 juta KTP Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Distribusi KTP DKJ itu sebagai persiapan perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.

kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pendistribusian KTP-el DKJ hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota diterbitkan.

Baca Juga : KTP Warga DKI Jakarta akan Diganti Menjadi DKJ, Dilakukan Bertahap Tahun Ini Segini Jumlahnya

“Blanko KTP DKJ tidakl lagi menunggu penonaktofan NIK, sudah siap diterbitkan, hanya tinggal menunggu Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat 19 Juli 2024.

Budi menambahkan, untuk melakukan perubahan KTP DKJ, warga Jakarta hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluaga (KK) ke Kantor Dukcapil terdekat.

Budi mengatakan, perubahan KTP DKJ itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dan akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga : Jokowi Tandatangani UU DKJ, Tak Lama Lagi Status Jakarta Bukan Ibu Kota Negara

Untuk penggantian KTP-el, lanjut Budi, dapat dilakukan bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat.

“Penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Penggantian juga akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak,” jelas Budi.

Sedangkan untuk penyesuaian dokumen ke DKJ, warga tidak perlu mencetak kembali jika sudah dilakukan sebelum Keppres terbit.

Baca Juga : Gunakan NIK KTP Cegah Duplikasi SIM, Korlantas Polri: Tercipta Satu Data Terintegrasi

“Sedangkan untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum Keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ, tidak perlu lagi dilakukan pencetakan  atau perubahan dokumen,” tutup Budi.