JAKARTA, CEKLISSATU – Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bakal melakukan penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang dilakukan secara bertahap.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pada tahun 2024 penggantian dilakukan untuk tiga juta penduduk berKTP Jakarta.

"Kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ungkapnya, seperti dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Namun, kata Budi, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang DKJ resmi berlaku.

Baca Juga : Jokowi Tandatangani UU DKJ, Tak Lama Lagi Status Jakarta Bukan Ibu Kota Negara

Menurutnya, warga yang akan mengurus perekaman serta pencetaka KTP ketika Undang-Undang berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.

"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

Dilansir dari salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024. 

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. 

Walaupun telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).