JAKARTA, CEKLISSATU – Pejabat (Pj) Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, di Balai Kota, Rabu 24 Januari 2024.

Firman mengatakan, akan ada aturan-aturan terkait KTR, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

Firman mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

Baca Juga : Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018, Awasi Sembilan Kawasan KTR, Giatkan Tipiring dan Sidak 

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” kata dia yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar itu.

Firman melanjutkan, untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK, salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan, untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.

“Jadi arahan Pak Sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” bebernya.

Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.