INDRAMAYU, CEKLISSATU – Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut, keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu, dan dinyatakan bebas murni, pada Rabu (17/7/2024).

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, Rabu (17/7/2024). 

Robianto mengatakan, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputus itu, Panji Gumilang tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat. 

Baca Juga : Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Berikut Ini Alasannya

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," tuturnya.

Selain itu lanjut Robianto, jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi tersebut diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," jelasnya.

Diketahui, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu. 

Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.