BOGOR, CEKLISSATU - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan arisan lelang secara online dengan total kerugian mencapai hampir Rp2 miliar dari 54 korban atau member.

Hasilnya, dua pelaku yakni inisial FF dan YF ditangkap lantaran terbukti sebagai pelaku penipuan arisan online yang sudah berlangsung sejak Februari 2023.