CIAMIS, CEKLISSATU – Pria berinisial T (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis kini ditetapkan menjadi tersangka. Putusan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Sudah tersangka," ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (6/5/2024).

Pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

AKBP Akmal menyebutkan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku. Karena bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

Baca Juga : Geger Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Ini Kronologinya

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat hari ini, Jumat (3/5). 

Pelaku pun langsung diamankan tak lama setelah pembunuhan.

"Diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi, sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (3/5).

Jules menuturkan, korban mutilasi adalah Y (44). Sedangkan pelakunya adalah suaminya sendiri T (50).