JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Senin (6/5/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali menggelar siding Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.

Agenda kali ini MK dijadwalkan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait yang disinggung oleh pemohon dalam permohonannya yang dibacakan sebelumnya.

"Hari ini akan kita dengar jawaban termohon, kemudian pihak terkait, terakhir Bawaslu," terang Hakim Konstitusi, Saldi Isra. 

"Diharapakan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin, maksimal masing-masing 10 menit," tambahnya.

Baca Juga : Hari Ini MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, Digelar Tiga Panel Ada 297 Permohonan

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, tetapi pihak Bawaslu Papua datang terlambat. 

Atas hal tersebut, hakim konstitusi memberikan teguran agar tidak diulangi pada kesempatan selanjutnya.

"Lain kali tidak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Sekarang ya silakan duduk dulu," tegur Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Selain itu Arief mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. 

Karena rangkaian sidang akan ditutup dengan pengumuman waktu sidang berikutnya dilaksanakan.

"Jadi, seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi, jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi," ucap Arief.

Arief meminta, jika para pihak sudah siap untuk bisa duduk. Dia pun sedikit berkelakar untuk mencairkan suasana dengan para peserta agar sidang berjalan tanpa ketegangan.

"Ayo segera duduk, kalau kursinya kurang juga bisa dipangku. Ayo mama duduk mama, jangan berdiri terus, duduk mama, tambahi kursi kalau kurang," pungkas Arief ke pihak Bawaslu dari Papua.