JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak 109,9 kg sabu yang diselundupkan dalam paket buah dan teh, digagalkan pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Narkoba yang hendak diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya, di mana polisi menggagalkan peredaran 40,7 kg jaringan Sumatera.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, sebanyak 69,2 kg sabu berhasil diamankan petugas. Total sebanyak 109,9 kg sabu telah disita.
Baca Juga : Soal Dugaan Kampanye di CGM, Bawaslu Kota Bogor Bakal Panggil Bima Arya
"Total barang bukti sabu sebanyak 109,9 kilogram 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi 40.736 gram atau 40,7 kg sabu, kedua 1 unit mobil angkutan kota (angkot) merek Suzuki Carry warna biru nopol B 1310 XA," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 15 Februari 2023.
Polisi mengamankan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu RS (39), H (35), HL, SS, dan BP.
"Pengembangan kasus berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 69,2 kg oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ucap Wisnu.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Comment