BOGOR, CEKLISSATU - Langkah politik dan bisnis pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Bogor berinisial PF berujung ke meja hijau.
Oknum Anggota DPRD Kota Bogor itu secara resmi digugat ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak dan tindakan sewenang-wenang terkait pengelolaan dapur SPPG di wilayah Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan tersebut.
Gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis mencapai Rp2,1 miliar ini dilayangkan oleh pengusaha Kawitan Budi Santoso melalui kuasa hukumnya, Adv. Imam Rusmana, S.H., M.Hum.
Kuasa Hukum Penggugat, Imam Rusmana, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan penanggung jawab sah pengelolaan Dapur Savira berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029. Namun, secara mendadak saudara PF pada 26 Agustus 2026, memutus ikatan kerja sama tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: 746 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Copot Kepala SPPG Kalitengah
"Langkah hukum ini kami tempuh demi menuntut keadilan. Klien kami diputus secara sepihak tanpa mengindahkan syarat-syarat pemutusan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian. Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tetapi tindakan sewenang-wenang dari seorang oknum wakil rakyat," tegas Imam Rusmana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 16 September 2026.
Imam membeberkan, pemutusan kontrak secara mendadak ini sarat dengan anomali dan kejanggalan. Beberapa waktu sebelum pemutusan terjadi, kliennya baru saja mengeluarkan investasi besar untuk memborong seluruh perlengkapan dapur, dimana perlengkapan tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur yang sebelumnya sempat dibacarakan dengan saudara PF.
Namun, alih-alih kemitraan berjalan mulus, saudara PF mendadak mendepak kliennya. Alasan yang dipakai pun dinilai mengada-ada, yakni dalih adanya tembusan somasi dari pihak luar yang sama sekali tidak berkepentingan dalam klausul perjanjian utama.
Comment