BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan mengubah aturan penerimaan hibah untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Jadi memang aturan penerimaan hibah itu kita berbentuk barang bukan uang. Sekarang lagi kita proses untuk kemudian kita ubah (aturan penerimaan hibah) ke depan," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menghadiri peresmian Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu 15 Februari 2023.

Rahmat menganggap penting akan hal tersebut. Terlebih, Kabupaten Bogor merupakan daerah terbesar dengan jumlah pemilih yang banyak. 

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 109,9 Kg Sabu Dalam Paket Buah dan Teh

Sehingga, kata dia, kantor Bawaslu Kabupaten Bogor harus diiringi dengan kelengkapan meubelair yang layak.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor, terancam hanya akan menggunakan aset bekas milik Pemkab Bogor untuk memenuhi kebutuhan meubelair di kantor barunya.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Bawaslu tidak dapat menerima hibah berupa uang dalam aturan yang mereka miliki.

"Nah ini memang ada aturan yang agak kurang leluasa (untuk) kami, karena bawaslu tidak bisa menerima uang untuk hibahnya, sedangkan kami mengalokasikan hibah tahun 2023 untuk bawaslu itu berbentuk uang," kata Iwan.

ERUL