BANDUNG, CEKLISSATU -Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek ijon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pagi (14/9/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun kepada Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek ijon yang menjerat keduanya.
Usai persidangan, Ade Kuswara Kunang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ade juga membantah anggapan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya merupakan bagian dari konspirasi politik.
Baca Juga: TPA Galuga Bogor Terbakar Hebat, Bupati Rudy Kerahkan Helikopter TNI AU untuk Water Bombing
“Saya kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Terkait adanya anggapan bahwa kasus ini merupakan konspirasi politik, saya membantah hal tersebut.”kata Ade Kuswara Kunang usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azhari menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Meski sebelumnya JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara, jaksa menilai putusan hakim tetap menunjukkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan, pada prinsipnya majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.”katanya.
Comment