BOGOR, CEKLISSATU.COM– Kasus dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, SON.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, KPK langsung menahan seluruhnya. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan tertutup yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan ekspose bersama pimpinan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan lembaga antirasuah menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun Penjara
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian dilakukan gelar perkara, dibahas di expose dengan pimpinan, dan kemudian setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik, Selasa malam (15/9/2026).
Delapan Orang Dijadikan Tersangka
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Mereka yakni LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; ADR, Direktur Utama Summarecon; serta ARF, FEZ, LVI, ERW dan MF dari pihak swasta.
Comment