BANDUNG, CEKLISSATU -Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkoba. Penggerebekan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, dan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial RGP dan OBP yang merupaka ojol. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni Max dan Akew, resmi ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pemburuan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas terselubung di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan katrij, kompor pemanas, serta puluhan botol cairan liquid beraroma yang telah dicampur dengan bahan kimia berbahaya.
Baca Juga: Gus Ipul Bongkar Data Penanganan Korban Narkoba Tak Sinkron: “Data Kita Berserakan di Mana-Mana”
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki pembagian peran yang sangat terstruktur dalam menjalankan aksinya.
"Para pelaku memiliki peran terpisah, mulai dari meracik bahan kimia berbahaya hingga memasarkannya secara sembunyi-sembunyi. Dari setiap kali produksi, jaringan ini mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah," kata Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, Kamis (17/9/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Comment