BOGOR, CEKLISSATU.COM– Pemerintah pusat mulai mengeraskan peringatan terhadap daerah yang masih mengandalkan sistem open dumping dalam mengelola sampah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, praktik membuang sampah secara terbuka sudah tidak boleh dipertahankan dan kepala daerah yang masih menerapkannya berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Peringatan itu disampaikan Zulhas saat meninjau kawasan TPA Galuga, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026). Di lokasi tersebut, pemerintah tengah mendorong percepatan pengolahan sampah melalui teknologi, termasuk pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Zulhas menyebut persoalan open dumping bukan lagi sekadar masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Open dumping sudah enggak boleh lagi. Oleh karena itu, bupati, wali kota, kalau masih open dumping bisa terkena masalah, karena undang-undangnya sudah melarang,” tegas Zulhas.
Menurut dia, kondisi TPA Galuga menjadi gambaran besarnya persoalan sampah yang harus segera ditangani. Timbunan sampah lama di kawasan tersebut disebut telah mencapai ketinggian sekitar 50 hingga 60 meter.
"Ini yang besar ya, Pembangkit Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik yang darurat, sampah yang open dumping yang tingginya rata-rata sudah 50-60 meter,” ujarnya.
Sampah Baru dan Lama Ditangani dengan Teknologi Berbeda
Zulhas menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua pendekatan untuk menangani sampah di Galuga.
Sampah baru yang masuk akan diarahkan ke fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Sementara timbunan sampah lama akan diolah menggunakan teknologi pirolisis, yang menurut Zulhas ditargetkan dapat menghasilkan bahan bakar berupa solar.
"Jadi ada pengolahan sampah yang baru, ada yang lama, ada dua. Ini yang baru, yang baru datang, diselesaikan melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang satu lagi sampah yang sudah ada, diolah lagi pirolisis menjadi solar,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi beban timbunan sampah sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi atau produk bernilai guna.
Zulhas mengatakan, volume sampah yang masuk ke kawasan tersebut mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 ton. Sementara kapasitas pengolahan yang disiapkan berada di kisaran 1.500 ton.
“Kalau 3.000, kalau 1.500 artinya separuh bisa selesai,” katanya.
Penanganan sampah, kata Zulhas, tidak berhenti pada TPA berkapasitas besar seperti Galuga. Pemerintah juga akan mendorong pengelolaan sampah dengan skala lebih kecil, mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan rumah tangga.
Pengelolaan itu mencakup sampah dari rumah tangga, sekolah, pusat perbelanjaan hingga pasar.
"Selain itu tentu ada yang lain, ada yang 100 ton, 200 ton, level kabupaten. Kemudian ada sampah rumah tangga, ada sekolah, ada di mal, di pasar, dan seterusnya,” ungkapnya.
Comment