BOGOR, CEKLISSATU – Polsek Tenjo berhasil mengamankan orang tua yang juga terduga pelaku pembuang bayi di toilet pria Stasiun Kereta Api Tenjo, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, telah ditemukan seorang bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan dalam kondisi telanjang di toilet stasiun Tenjo, pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan salah satu penumpang kereta, kemudian melaporkan kepada petugas stasiun.

Akhirnya pada Selasa (27/8/2024), Polsek Tenjo berhasil mengungkap pelaku orang tua kandung yang diduga membuang bayi tersebut.

Diketahui, pada saat kejadian, petugas PJKA yang menerima laporan segera menghubungi kepolisian. 

Baca Juga : Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Penemuan Bayi di Toilet Stasiun Tenjo Bogor

Anggota Polsek Tenjo yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi bayi tersebut ke puskesmas Tenjo guna mendapatkan perawatan medis. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan stabil setelah dirawat.

“Kami lakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti-bukti lain, dilakukan penyelidikan intensif. Polsek Tenjo akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi itu,” ungkap Kapolsek Tenjo IPTU Zalukhu.

“Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SRT (19), diduga sebagai ibu dari bayi tersebut,” terangnya.

Menurut pengakuan SRT, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS (DPO). 

Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang. Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Tenjo dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di TKP,” bebernya.

Dalam hal ini Polsek Tenjo telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara,” pungkasnya.