BANDUNG, CEKLISSATU - Aksi bejat dilakukan lansia berinisial AR (62) di Bandung, terhadap penyandang disabilitas.

Lansia itu tega melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas itu hingga hamil dan telah melahirkan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan seksual itu bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi badan korban yang diduga berbadan dua.

Baca Juga : Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu Cafe

Setelah ditanyakan, korban mengakui tengah hamil hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke kepolisian.

“Korban merupakan penyandang disabilitas, usai mendapat laporan korban, keluarga langsung membawa korban cek ke rumah sakit, dan ternyata hamil,” jelas Tri, Selasa 3 September 2024.

Tri mengatakan, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku kurun waktu enam bulan. 

Baca Juga : Manajemen UIKA Bogor Sebut MDR Terindikasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

Pelaku berbuat bejat saat kondisi rumahnya sepi. AR sendiri tinggal sementara di rumah pelaku karena kondisi rumahnya yang tertimbun dengan longsor. 

"Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali, sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," beber Tri.

Tri menyebut pelaku memanfaatkan korban yang tinggal sementara di rumahnya tersebut. 

Baca Juga : Keterbatasan Bukanlah Halangan, Ini Cerita Peserta Disabilitas Pendengaran dan Wicara Ikuti UTBK-SNBT di IPB University

Pelaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan. 

"Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," kata dia.

Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf undang-undang nomor 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Baca Juga : Penyandang Disabilitas Dapat Kesempatan Jadi Anggota Polisi, Komnas Perempuan: Semoga Berkelanjutan

Pelaku AR mengaku sebelumnya sempat menyetubuhi penyandang disabilitas lainnya dan menikahinya. 

Namun, ia mengaku telah bercerai dan akhirnya melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya.

"Dia anak adik saya tinggal serumah dengan saya," kata dia.