JAKARTA, CEKLISSATU - Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. 

Keputusan ini disampaikan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, tertanggal Senin, 17 Juli 2023.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Ceklissatu.com, Jumat 21 Juni 2023.

Ketentuan yang telah ditetapkan antara lain, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf F undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.