JAKARTA, CEKLISSATU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) soal larangan pernikahan beda agama.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.

"Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama," kata dia, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga : MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.

Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman," imbuhnya.