JAKARTA, CEKLISSATU - Aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni uang senilai Rp50,7 miliar, emas batangan, cincin batu mulia dan empat unit mobil. 

"Tim penyidik menyita uang sekitar Rp50,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.

Ali menjelaskan, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe masih terus dilakukan. Seluruh aset yang disita itu bakal dijadikan pembuktian dalam dugaan suap dan gratifikasi. Barang itu juga bakal digunakan untuk memaksimalkan pemulihan aset. 

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal Suap dan Gratifikasi. KPK terus mengembangkan lebih lanjut penerapan pasal untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," pungkas Ali.

Pada perkara ini, Lukas dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi. 

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat, dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. 

Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap. Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak. (Viva.co)