JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Selasa (07/11/2023) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memulai sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MKMK sudah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023.

Dalam rapat tersebut diikuti anggota MKMK, di antaranya Hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua pertama MK Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Bintan Saragih.

Baca Juga : Hasil Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk akan Dibacakan MKMK Sore Ini

Dikutip dari berbagai sumber, sidang dimulai pukul 16.00 WIB, dihadiri para pelapor. 

Tetapi, pihak terlapor tidak terlihat hadir di ruangan. 

MKMK membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

Baca Juga : Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Ada Jimly Asshiddiqie

MKMK telahah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor Jumat pekan lalu. 

Tepatnya terkait perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan pro pencawapresan Gibran. 

MKMK juga melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti. Salah satunya, rekaman kamera pengawas atau CCTV di Gedung MK.

Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.

Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis 26 Oktober 2023, dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat 3 November 2023. 

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan.

Secara beruntun sejak Selasa 31 Oktober 2023 hingga Jumat 3 November MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Jimly Asshiddiqie menyebutkan, MKMK menemukan sebelas persoalan yang dilaporkan, yaitu: 

Pertama, Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya. 

Kedua, Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa. 

Ketiga, Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal. 

Keempat, Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK. 

Kelima, Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. 

Keenam, Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang. 

Ketujuh, Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. 

Kedelapan, Dianggap dijadikan alat politik praktis. 

Kesembilan, Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar. 

Kesepuluh, Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. 

Kesebelas, Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly Asshiddiqie berharap, putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. 

Tidak hanya itu, Jimly juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.