BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor. Hasilnya, 34 pelaku ditangkap mulai dari kasus narkotika jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan obat keras tertentu dan psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan terakhir. 

"Dari 34 tersangka, dua diantaranya residivis dengan kasus AAP (25) terlibat tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis pada tahun 2018 dengan vonis 9 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman selama 5 tahun 1 bulan di lapas paledang dan keluar pada bulan juni 2023," ucapnya pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga : Sekda Burhanudin Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pemilu di Kabupaten Bogor

"Sedangkan, S (36) terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu pada tahun 2020 dengan vonis 5 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di 
lapas purwakarta dan keluar pada bulan Agustus 2023," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 49,59 gram, ganja 1,87 kg, tembakau sitetis 15,50 kg dan obat keras tertentu maupun psikotropika sebanyak 5.115 butir.

Atas perbuatannya, untuk para tersangka penyalahgunaan ganja dijerat Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun, adapun yang lebih dari 1 kilogram ada pasal berikutnya Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Kemudian, penyalahgunaan tembakau sintetis dan sabu dijerat Pasal 112 ancaman 4 tahun-12 tahun penjara, sedangkan lebih dari 5 gram jumlahnya sabu ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

"Bagi yang memproduksi kita terapkan ada tembakau sintetis, coklat ganja ini Pasal 113 deng ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Adapun penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 dengaan ancaman 5 tahun penjara," katanya.