JAKARTA, CEKLISSATU – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) membuka ribuan formasi untuk CPNS 2024.

Kemenkominfo membuka 4.215 formasi CPNS, dengan rincian 669 formasi, LPP RRI 1.093 formasi dan LPP TVRI 2.453 formasi.

CPNS Kemenkominfo juga mengakomodasi khusus   untuk putra/putri Kalimantan dan Papua.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai CPNS 2024 Kemenkominfo dapat klik link berikut.

Baca Juga :   KPU Buka 3.728 Formasi CPNS, Catat  Jadwal dan Cara Daftarnya

Berikut syarat untuk CPNS 2024 Kemenkominfo

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10.Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (menandatangani surat pernyataan);

11.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

13.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratn CPNS Kemenkominfo dapat mengklik tauatan berikut.