JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 398.320.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 40.404.630, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 2.588.320 dan Beasiswa sebesar Rp. 1.500.000 dengan total senilai Rp 442.812.950 juta kepada Sutatik (istri) ahli waris almarhum Sukadi di Desa Tri Rahayu Lampung, Jumat (16/06/2022). Santunan diserahkan langsung secara simbolis oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek dan perwakilan dari perusahaan, PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK).
Dilain tempat Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek mengatakan bahwa almarhum Sukadi semasa bekerja di PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) terdaftar kedalam program perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan, dikarenakan beliau meninggal dalam hubungan kerja (kecelakaan kerja), maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk anak almarhum sampai ke jenjang Perguruan Tinggi.
“Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini merupakan satu hal yang tak bisa kita duga dan disitulah tugasnya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja,” ujarnya. Ia juga menambahkan, bahwa santunan sebesar Rp 442 juta ini tentunya tidak bisa menggantikan posisi almarhum, namun BPJamsostek berharap bahwa santunan ini kiranya dapat meringankan beban keluarga dan semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin ucap Fatoni.
Sutatik (istri) ahli waris dari almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJamsostek karena sudah berkenan hadir langsung ke Lampung.
“Dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini jelas sangat membantu meringankan perekonomian rumah tangga serta modal untuk melanjutkan usaha serta untuk melanjutkan pendidikan untuk 1 orang anaknya sampai ke jenjang perguruan tinggi” pungkasnya.
Comment