JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kabar terbaru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022.
JPU Kejagung, Roy Riady menyatakan, perbuatan Nadiem dilakukan Bersama sejumlah pihak. Yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426," ungkap Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022;
yang tidak sesuai perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menyebutkan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek;
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Serta sebesar USD 44,05 juta Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkapkan Nadiem Makarim diduga diperkaya dengan penerimaan uang Rp809,59 miliar berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Comment