Jaksa juga mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah pada 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai.
Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comment