JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penahanan itu dilakukan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak Kejagung menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Penetapan status tersangka dan penahanan itu menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat publik.

“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NAM,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menyampaikan, Nadiem Makarim segera ditahan menyusul penetapan tersangka tersebut.

“Tersaangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Pegawai Kejagung Dibacok OTK di Kawasan Sawangan Kota Depok, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NAM," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK Itu untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung

Nurcahyo menyampaikan, Nadiem segera ditahan menyusul penetapan tersangka ini. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Tersaangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.

Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bandung Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).