JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka Nadiem Makarim itu menambah daftar panjang nama yang terseret dalam kasus korupsi laptop Kemendikbudristek.

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim dimulai setelah pemeriksaan intensif, dan kini ia terancam hukuman berat.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Nadiem Makarim: Semua Lancar

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pihaknya menetapkan statua tersangka kepada Nadiem Makarim setelah penyidik menemukan alat bukti.  

Selain alat bukti, penetapan status tersangka itu juga usai penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” bebernya.

Baca Juga: Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Untuk diketahui, sebelumnya Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop.

Ia diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Baca Juga: KPK Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera

Keempat orang tersangka adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).