Nadiem Makarim juga disebut berperan bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021;
Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Jaksa mengatakan, mereka diduga melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” bebernya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2025 KPK Lakukan Sebelas OTT, 118 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Nadiem Makarim bersama terdakwa lainnya diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
Comment