BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus melakukan penilangan angkot tua.

Meski telah ditindak Dishub Kota Bogor, angkot berusia di atas 20 tahun masih bebas beroperasi di jalanan. 

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan,  pihaknya akan terus melakukan penilangan angkot tua secara bertahap dan konsisten.

Baca Juga: Dishub Bogor Bergerak, 1.940 Angkot Usia di Atas 20 Tahun Bersiap Disweeping

"Penertiban juga dibantu bersama jajaran kepolisian," kata Sujatmiko  kepada ceklissatu.com, Senin (5/1/2025).

Sujatmiko mengatakan, penilangan itu merupakan bagian dari pemerintah untuk menghilangkan angkot tua di Kota Bogor.

"Saat ditilang nanti pemilik akan dipanggil ke kantor, dan membuat surat pernyataan," kata Sujatmiko.

Baca Juga: Minta Kebijakan Penghapusan Angkot Tua Dihapus, Eko Prabowo Sebut Blueprint Transportasi 2016 Jadi Acuan

Dishub Kota Bogor tidak akan ada ampun lagi jika angkot tua yang sudah kena tilang masih beroperasi.

Setiap harinya Dishub Kota Bogor melakukan penilangan angkot tua.

"Angkot tua yang sudah mendapatkan tindakan penilangan, tidak akan diberi toleransi jika kembali beroperasi dan akan langsung disetop serta diamankan,” tegasnya.