BOGOR, CEKLISSATU -- Satpol PP ke depan harus semakin humanis dalam melakukan penindakan dan semakin sigap di dalam pengaduan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid dal menyambut HUT Ke-74 Satpol PP.

Cecep Imam Nagarasid menyebutkan, dengan bertambahnya usia Pol PP yang ke-74 tahun tentunya sudah menjadi usia matang dan Satlinmas ke-68 tentunya ia berharap baik perilaku sikap dan disiplin serta pelaksanaan tugas kaitan dengan tupoksi, menjaga gangguan tantribum, perlindungan masyarakat, penegakan Perda dan Perkada semakin mantap dilaksanakan serta semakin humanis dalam pelaksanaan di lapangan.

"Total jumlah Pol PP di Kabupaten Bogor mencapai 750 personel dengan Banpol dan ASN nya. Di setiap kecamatan ada yang 10, ada yang 7, ada juga yang 8 orang. 40 kecamatan ditambah dengan organik yang dari kita di Mako kurang lebih 350 orang sampai saat ini. Tidak bisa bertambah lagi, karena dengan aturan baik Kemenpan-RB atau pun Kemendagri, pengangkatan Banpol khususnya tidak bisa dilakukan lagi karena semua anggota Banpol yang telah teregistrasi telah terdaftar baik di provinsi maupun di Kemendagri termasuk di Kemenpan-RB," ungkap Cecep Imam Nagarasid kepada ceklissatu.com, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga : Satpol PP dan Satlinmas, Pj Bupati Bogor: Peran Mereka Penting dan Strategis di Pilkada

Selain itu lanjut Cecep Imam Nagarasid, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Banpol dan pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman berat sampai pemecatan tidak serta merta bisa diganti langsung. Jadi otomatis tidak bisa diganti dengan anggota Banpol yang baru.

"Maka itu, setiap apel pagi seluruh pejabat mulai dari Kasat, Sekdis, termasuk para Kabid selalu mengamanatkan Jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang akan melanggar kode etik. Sehingga terjadi pemberhentian," tegasnya.

Cecep Imam Nagarasid mengatakan, capaian di usia ke-74 tahun ini, trek pendeknya pihaknya tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Fungsi pelayanan sebagai unsur pelayanan dasar yang diamanatkan oleh UU yang diberikan tanggung jawab oleh pemerintah.

Menurutnya, urusan dasar pemerintahan. Di antaranya gangguan trantibum, perlindungan masyarakat, serta penegakan Perda dan Perkada di wilayah masing-masing, khususnya Kabupaten Bogor.

"Dengan aturan tersebut kami semakin komit, konsisten, dan terus meningkatkan kemampuan di dalam penanganan. Lebih respect dalam pengaduan, dan lebih peka terhadap situasi kondisi di lapangan. Serta lebih humanis dalam bertindak sesuai penegakan Perda dan Perkada," pungkasnya.