JAKARTA, CEKLISSATU -- Setelah handphone miliknya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga bakal mengajukan gugatan praperadilan. Hasto tidak terima perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti kepada staf Hasto, Kusnadi ketika pemeriksaan di KPK.

Terkait hal ini, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa keberatan dengan sikap penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. 

Ronny Talapessy menyatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. 

Baca Juga : KPK Periksa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy: Selalu Dikaitkan Kasus Harun Masiku di Tahun Politik
 
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian penggeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ungkap Ronny, Senin (10/6/2024).

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," tambahnya.
 
Selain itu lanjut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. 

Ronny menyebut, penyidik KPK menyita dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," terangnya. 
 
Maka itu, Ronny menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik KPK Rossa ke Dewas KPK. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga akan melakukan upaya hukum praperadilan.

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya. 
 
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal. 

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," pungkasnya.