TULANG BAWANG, CEKLISSATU – Joni Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk periksa dan audit atas dugaan penyelewengan dana desa yang melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah undang undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3.


"Korupsi dilakukan seorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan,"ungkapnya, Sabtu 14 Agustus 2024.


Berdasarkan keterangan narasumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan, banyak kegiatan yang diduga fiktif,"Coba abang cek saja dulu kampung ini biar jelas, karena selama ini untuk keterbukaan dalam penggunaan dana desa, dari aparatur kampung sangat sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum Aparatur Kampung, bawang tirto ini agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan sejahra.”paparnya.

Anggaran Dana Desa (DD) Bawang Tirto Mulyo di kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung  Diduga banyak Penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi fiktif.

Baca Juga : 378 WNA Dideportasi dari Bali, Sepanjang Januari hingga September 2024

Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa sebagaimana amanah UU Nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa.


Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi Seperti Peningkatan Kesejahteraan Sosial Meningkatkan pengamalan nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.


Dari Amanah UU tersebut, berbanding terbalik dengan Kakam Bawang Tirto mulyo yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk dijadikan modus mark up anggaran dari 36 (tiga puluh enam) pengerjaan tahap satu yang sudah direalisasikan tahun anggaran 2024 yang belum dituliskan secara detail di media ini

Sampai berita ini diterbitkan Kakam bawang tirto Mulyo Samudi belum berhasil dimintai keterangan karena Jarang Ada Dikantor, dan jika tidak ada perkembangan maka tim media ini akan membongkar dugaan permainan kakam bawang tirto prihal Dugaan markup/fiktif angaran dari tahun 2018 Sampai 2024 selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum.