JAKARTA, CEKLISSATU – Sebanyak 378 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kemenkumham Bali, sepanjang Januari hingga 9 September 2024.

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2023, yang dideportasi Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rudenim yaitu 335 orang.

Diketahui, pada periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis keimigrasian yang mencatat deportasi terbanyak dengan total 203 orang.

Deportasi merupakan tindakan penegakan imigrasi yang paling umum dilakukan terhadap orang asing. 

Baca Juga : 1.503 WNA Dideportasi, Ditjen Imigrasi: Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Sementara itu, secara nasional, deportasi mencapai 73,64 persen dari total tindakan administrasi keimigrasian (TAK) pada enam bulan pertama 2024, dengan 1.503 orang asing yang dideportasi dari Indonesia. 

Jumlah tersebut meningkat 135,21 persen dibandingkan semester I 2023 yang dideportasi sebanyak 639 orang WNA.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitasnya,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional Jagratara yang menjaring 914 orang asing pada Mei dan 1.293 orang pada Juli.

Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan dunia maya internasional.

“Saya tidak akan menyerah untuk mendesak para pejabat baik di pusat maupun daerah untuk bertindak tanggap terhadap potensi gangguan asing yang muncul,” terang Silmy Karim. 

Guna memberikan efek jera, menjaga harkat dan martabat pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan dan di perbatasan. 

“Bagi WNA yang melanggar aturan, kami akan menindaknya,” pungkasnya.