JAKARTA, CEKLISSATU - Sejumlah media asing ikut menyoroti kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Pemberitaan ramai ditulis media asing setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Media asing yang memberitakan perihal penetapan tersangka Ferdy Sambo mulai dari media asal Singapura, Australia, hingga Inggris.
Channel News Asia dari Singapura membuat berita berjudul 'Indonesian Police General Charged with Premeditated Murder of Bodyguard'.
Berita tersebut memuat pernyataan Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana. Mereka juga menuliskan momen jumpa pers Kapolri yang didampingi enam jenderal polisi.
Baca Juga : Terungkap, Ferdy Sambo Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, media Australia, The Sydney Morning Herald, membuat laporan berjudul "General Charged with Murder in New Twist to Case of Bodyguard" memaparan bahwa Ferdy Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sementara, media asal Inggris, Daily Star, membuat berita dengan judul 'Polisi top menghadapi hukuman mati karena memerintahkan pembunuhan pengawal sendiri'.
Mereka menuliskan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap pengawalnya sendiri karena 'menganiaya istrinya dan mengancam akan membunuhnya'.
Ada juga media South China Morning Post, Malaysia The Star, dan Straits Times dari Singapura menulis laporan serupa terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa 9 Agustus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
Comment