JAKARTA, CEKLISSATU – Berdasarkan hasil tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP), merekomendasikan untuk tidak melakukan impor KRL.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita keputusan tersebut sudah ditentukan dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Impor KRL bekas ini dilakukan oleh PT KCI untuk menggantikan unit-unit KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan tahun ini.

Baca Juga : 10 KRL Jabodetabek Pensiun Tahun Ini, KCI Siapkan Rp 4 Triliun Beli Kereta Baru

Terkait Kementerian BUMN yang mengeluarkan opsi untuk inpor KRL bekas, Agus mengatakan belum mendapatkan informasi.

Agus mengatakan, izin impor barang bekas diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, sebelum itu Kementerian Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian sebagai instansi teknis.

"Wah saya nggak tahu (ada impor darurat), tanya aja seperti apa, tapi kan kalau impor darurat berarti tidak ada rekomendasi dari kami. Saya nggak tahu, tanya aja ke Menteri Perdagangan berani nggak mengeluarkan izin impornya? Karena kalau kami yang kami pegang adalah hasil rapat yaitu kesepakatan bahwa kita ikuti hasil audit BPKP," ujar Agus di Kawasan Istana kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 April 2023.

Agus sempat terheran dengan adanya istilah impor darurat yang diungkapkan Kementerian BUMN. Dia mengaku sampai saat ini tidak ada informasi soal hal tersebut, termasuk apakah hal itu akan dibahas antar kementerian atau tidak.

"Saya belum mendapat info soal itu. Malah saya nggak tahu ada istilah impor darurat itu apa ya, dan kami belum terinfo mengenai hal itu," tutup Agus.