GROGOL, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grogol ajak perusahaan peserta BPJS untuk membangun budaya yang menyenangkan bagi pegawai di perusahaannya masing-masing. Dorongan ini diterapkan karena BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grogol sadar betul bahwa semakin besar perusahaan, tingkat stresnya juga semakin tinggi. Melalui kegiatan Customer Gathering - HR Talk dengan Tema The Joy of Working: Managing Stress at Work pada Selasa (14/11/2023) di Hotel Ciputra, BPJS Ketenagakerjaan Grogol berharap perusahaan bisa menciptakan budaya yang nyaman serta membangun bagi pekerja. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Grogol Rommi Irawan M menyampaikan bahwa peserta BPJS yang kelasnya menengah, besar hingga platinum merupakan perusahaan yang memiliki dinamika dan tekanan yang tinggi. Dirinya berharap perusahaan-perusahaan tersebut bisa menciptakan budaya yang baik dan bisa menyejahterakan pekerja. 

"Kami rasa setiap perusahaan tentunya memiliki dinamika dan tekanan yang berbeda. Namun kami berharap bagi perusahaan yang skalanya menengah, besar dan platinum yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Grogol bisa melindungi pekerjanya dan menciptakan budaya yang nyaman," katanya. 

Bagi Rommi, ketika budaya yang nyaman akan tercipta, pekerja juga akan bekerja dengan optimal dan produktif. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Grogol menghadirkan Bambang Syumanjaya yang merupakan praktisi HR dan masih menjabat sebagai HR Director EMC Hospital/Behaviour Coach.

Kepala Cabang Rommi juga menjelaskan bahwa pekerja penerima upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Saat ini, Pekerja bisa mendapatkan fasilitas tambahan yakni Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP). Selain itu syarat untuk pengajuan KPR, PUMP, serta PRP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun program JHT, tertib dalam administrasi dan iuran, belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, memiliki rumah yang akan direnovasi untuk PRP, serta memenuhi syarat dan ketentuan Bank/ OJK.

"Melalui program FPPP, pekerja bisa mendapatkan rumah maupun kredit konstruksi dengan ketentuan maksimal 80 persen dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah. Bunga BI RR 7 hari plus maksimal 6 persen. Maksimal 5 tahun dan hanya untuk rumah susun atau rumah tapak," kata Kacab Rommi.

Kepala Cabang Rommi juga menjelaskan bahwa pekerja penerima upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Saat ini, Pekerja bisa mendapatkan fasilitas tambahan yakni Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP).

"Seluruh pekerja di sektor formal dan informal harus terlindung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu tenaga kerja bisa memanfaatkan program layanan tambahan perumahan untuk memiliki atau merenovasi rumah," katanya.