BOGOR, CEKLISSATU - Berkas perkara kasus kekeran yang dialami dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten Bogor segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Paling lambat, berkas akan diserahkan polisi pada esok hari.

"Rencananya hari ini paling lambat besok diserahkan ke Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Di samping itu, tambah Teguh, kondisi dokter Qory sendiri sudah berangsur pulih. Tetapi, perempuan yang tengah hamil 6 bulan itu belum pulang ke rumahnya.

Baca Juga : Kondisi Dokter Qory yang Dianiaya Suamnya, Kapolres Bogor: Masih di Rumah Aman

"Dokter Qory sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A. Belum (pulang ke rumahnya)," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten dianiaya oleh suaminya Willy Sulistio. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.